Correct Article 19
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
(1) Pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film noncerita.
(2) Bentuk film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi.
Your Correction
