Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuatan film dapat dilakukan dengan teknologi analog, digital, atau teknologi tertentu dan direkam pada: a. pita seluloid; b. pita video; c. cakram optik; atau d. bahan . . . d. bahan lainnya. (2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat melalui proses kimia, elektronik, atau proses lainnya.
Your Correction