Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama antarpelaku usaha perfilman wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis.
Your Correction