Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan perfilman meliputi: a. pembuatan film; b. jasa teknik film; c. pengedaran film; d. pertunjukan . . . d. pertunjukan film; e. apresiasi film;dan f. pengarsipan film. (2) Usaha perfilman meliputi: a. pembuatan film; b. jasa teknik film; c. pengedaran film; d. pertunjukan film; e. penjualan film dan/atau penyewaan film; f. pengarsipan film; g. ekspor film; dan h. impor film. (3) Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Your Correction