Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi film: a. untuk penonton semua umur; b. untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; c. untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan d. untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Your Correction