Correct Article 3
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
Perfilman bertujuan:
a. terbinanya akhlak mulia;
b. terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa;
c. terpeliharanya . . .
c. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
d. meningkatnya harkat dan martabat bangsa;
e. berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa;
f. dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional;
g. meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan
h. berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan.
Your Correction
