Correct Article 87
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3473) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
b. badan . . .
b. badan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3473) dan peraturan pelaksanaannya tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuk atau diubahnya badan tersebut oleh Pemerintah.
Your Correction
