Correct Article 84
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku anggota lembaga sensor film yang telah ada berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3473) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai ditetapkan anggota lembaga sensor film sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
