Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh: a. pengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi; b. orang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau c. orang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.
Your Correction