Correct Article 83
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh:
a. pengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi;
b. orang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau
c. orang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.
Your Correction
