Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan untuk perfilman dapat diperoleh dari: a. pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. masyarakat . . . b. masyarakat melalui berbagai kegiatan; c. kerja sama yang saling menguntungkan; d. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan/atau e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction