Correct Article 77
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
Sumber pendanaan untuk perfilman dapat diperoleh dari:
a. pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. masyarakat . . .
b. masyarakat melalui berbagai kegiatan;
c. kerja sama yang saling menguntungkan;
d. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
dan/atau
e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
