Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melakukan penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen. (2) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA. (3) Lembaga sensor film bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri. (4) Lembaga sensor film dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
Your Correction