Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah daerah berkewajiban: a. memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; b. memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film; c. memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan d. memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.
Your Correction