Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 53
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak dan bea masuk tertentu untuk perfilman.
Your Correction
Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak dan bea masuk tertentu untuk perfilman.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion