Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah berkewajiban: a. memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; b. memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman; c. memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film; dan d. memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Your Correction