Correct Article 3
UU Nomor 33 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Kabupaten Kepulauan Anambas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Natuna yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Siantan;
b. Kecamatan Palmatak;
c. Kecamatan Siantan Timur;
d. Kecamatan Siantan Selatan;
e. Kecamatan Jemaja Timur; dan
f. Kecamatan Jemaja.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
