Correct Article 18
UU Nomor 33 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur . . .
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
