Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 33 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Anambas. (4) Apabila . . . (4) Apabila Kabupaten Natuna tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Natuna untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. (5) Apabila Provinsi Kepulauan Riau tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Kepulauan Riau untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. (6) Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Natuna. (7) Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kepulauan Riau.
Your Correction