Correct Article 15
UU Nomor 33 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Kabupaten Kepulauan Anambas berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
