Correct Article 11
UU Nomor 33 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
Your Correction
