Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 33 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
Your Correction