Correct Article 6
UU Nomor 33 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pesawaran MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Your Correction
