Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 33 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Pesawaran mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo, Kecamatan Bangunrejo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, dan Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lampung, Kecamatan Kelumbayan dan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus; dan d. sebelah . . . d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pardasuka, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Gading Rejo, dan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Tanggamus. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pesawaran secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Pesawaran.
Your Correction