Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 33 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Lampung Selatan bersama Penjabat Bupati Pesawaran menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pesawaran. (5) Gubernur Lampung memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pesawaran. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran . . . Pesawaran, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Pesawaran; b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pesawaran; c. utang piutang Kabupaten Lampung Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Pesawaran menjadi tanggungjawab Kabupaten Pesawaran; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pesawaran. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Lampung Selatan, Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction