Correct Article 17
UU Nomor 33 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri atas:
a. Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan
b. Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi dengan rincian:
a. 16 % ...
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Your Correction
