Correct Article 15
UU Nomor 33 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
c. 32% ...
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Your Correction
