Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 33 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang: a. MENETAPKAN ... a. MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan b. MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor.
Your Correction