Correct Article 9
UU Nomor 33 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Minahasa Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
