Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan peralihan ini bermaksud untuk memasukkan mereka yang kini menjalankan kantor Notaris yang lowong, yaitu baik Wakil-Notaris sementara ex pasal 2 ayat 3 Reglemen maupun Notaris pengganti ex pasal 62a dan 63 Reglemen, ke bawah kekuasaan UNDANG-UNDANG ini sebagai Wakil-Notaris.
Your Correction