Correct Article 8
UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Current Text
Ketentuan peralihan ini bermaksud untuk memasukkan mereka yang kini menjalankan kantor Notaris yang lowong, yaitu baik Wakil-Notaris sementara ex pasal 2 ayat 3 Reglemen maupun Notaris pengganti ex pasal 62a dan 63 Reglemen, ke bawah kekuasaan UNDANG-UNDANG ini sebagai Wakil-Notaris.
Your Correction
