Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat 1 bermuat aturan-pokok rancangan, yaitu: Dalam hal ketiadaan seorang Notaris-jabatan Menteri Kehakiman dapat mengangkat seorang wakil-notaris. Sebabnya dari ketiadaan itu tidak menjadi soal. Yang harus diperhatikan ialah bahwa ketiadaan itu harus bersifat tetap. Dalam hal ketidak hadiran karena cuti, sementara berhalangan, atau pemberhentian untuk sementara (schorsing), peraturan-peraturan mengenai hal itu yang memang sudah terdapat dalam Reglemen tetap berlaku (pasal 6a s/d 6e dan pasal 51 ), dan akan diangkatlah seorang pengganti. Menteri Kehakiman berhak, akan tetapi tidak diwajibkan melakukan pengangkatan itu. Di sejumlah besar tempat-tempat kedudukan yang kecil hampir-hampir tidak dibutuhkan (lagi) seorang Notaris, sehingga bagi seorang calon peminat (sekalipun merangkap pekerjaan pengawas lelang) jabatan itu tidak akan memberi nafkah yang mencukupi. Orang-orang di tempat itu yang memerlukan Notaris sebaiknya berhubungan dengan penjabat di kota yang lebih besar yang berdekatan, hal mana melihat akan alat-alat lalu lintas yang cepat dewasa ini - pada umumnya akan tidak menimbulkan kesukaran. Yang dikatakan dalam penjelasan atas pasal 1 mengenai peninjauan kembali peraturan tentang tempat-tempat kedudukan, berlaku pula dalam hal ini. Penjabat yang dimaksud disini menurut pasal 1 sub c,. diberi nama "Wakil- Notaris". Di samping aturan-pokok pada ayat 1 harus ada pula peraturan apabila antara mulainya ketiadaan notaris itu dan keluarnya keputusan Menteri itu berlaku beberapa waktu seperti lazimnya terjadi. Untuk menghindarkan dalam waktu itu terjadi kekosongan Notaris (notarieel vacuum) maka sambil menunggu penunjukan tetap oleh Menteri, perlulah oleh pembesar setempat (sebaiknyalah ketua pengadilan negeri) dengan segera ditunjuk seorang sebagai Wakil-Notaris sementara. Penjabat sementara ini, menurut pasal 1 sub d, dinamakan "Wakil-Notaris sementara". Pasal 3 s/d 5 Semua ketentuan yang berlaku atas Notaris-notaris jabatan pada umumnya berlaku pula terhadap para Wakil-Notaris (sementara), selama UNDANG-UNDANG itu sendiri tidak mengadakan pengecualian, hal mana terjadi dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 yang menyimpang dari masing-masing pasal 13 ayat 1, 4 dan pasal 25 ayat 1 Reglemen. Ketentuan-ketentuan ini cukup jelasnya. Pasal 4 ayat 2 dimuat agar dapat menarik tenaga-tenaga yang setidaknya secara teoritis dapat dipandang memahami syarat-syarat tentang jabatan Notaris. Pasal 6 dan 7 Untuk memungkinkan Menteri dan ketua pengadilan negeri melakukan selekas mungkin penunjukan yang dimaksud dalam pasal 2, maka diusulkanlah pasal-pasal ini. Pasal 6 mengenai kematian seorang yang menjalankan jabatan Notaris, yaitu dalam ayat 1 tentang penjabat Notaris yang tidak diganti (termasuk pula seorang penjabat Notaris yang berada di luar daerahnya untuk waktu tidak lebih dari 3 hari 3 malam) (bandingkanlah pasal 6 ayat 3 Reglemen) dan ayat 2 tentang penjabat Notaris yang sedang diganti. Dalam hal tersebut terakhir untuk sementara penunjukan seorang Wakil-Notaris tidak diperlukan dan pengganti yang ada dengan sendirinya menjadi Wakil-Notaris sementara. Pasal 62a Reglemen yang karena ketentuan "Pertama" dari rancangan akan dicabut telah memuat peraturan yang sama tujuannya. Pasal 7 Pasal 7 berisi hal-hal tentang pemberhentian dan pemecatan. Pasal itu selanjutnya cukup jelas.
Your Correction