Correct Article 9
UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1954.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 20 Nopember 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1954 TENTANG WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
A. UMUM
1. Reglemen tentang Notaris di INDONESIA (Staatsblad 1860 No. 3, seperti yang berulang-ulang telah diubah) sejak dahulu mengenal 2 golongan Notaris, yakni orang-orang yang khusus diangkat untuk jabatan Notaris ("beroepsnotarissen") dan "pegawai-pegawai negeri yang disamping jabatannya menurut hukum merangkap jabatan Notaris" ("fungerende notarissen").
Bandingkanlah pasal 2 ayat 1.
Oleh karena ketika berakhirnya perang, lantaran berbagai-bagai hal, tidak ada cukup banyak orang dari kedua golongan tersebut, maka dengan ordonansi yang termuat dalam Staatsblad 1945 No. 94, pasal 2 ditambah sedemikian rupa, sehingga Residen diberi hak mencukupi kekurangan- kekurangan tersebut dengan menunjuk penjabat-penjabat sementara apabila seseorang yang ditunjuk menurut pasal 2 tak hadir, berhalangan atau tidak ada.
(Bandingkanlah pasal 2 ayat (3). Hak itu sejak berlakunya tambahan itu (10 April 1945) telah berulang-ulang dipergunakan oleh Residen-residen untuk menunjuk orang-orang penjabat sementara yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Notaris seperti tercantum dalam pasal 13 ayat 1 Reglemen, oleh sebab mereka tidak berhasil dalam ujian-ujian yang diwajibkan itu, atau tidak memperoleh kedudukan kandidat Notaris, terutama ditempat- tempat dimana seharusnya ada seorang Notaris jabatan ("beroepsnotaris").
Oleh karena kekurangan akan orang-orang yang memenuhi syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Notaris jabatan, sudah beberapa tahun lamanya menjadi kronis, maka hak penunjukan itu kini praktis dipergunakan dalam tiap- tiap pengangkatan di luar ibukota-ibukota yang besar. Akan tetapi masih adanya kekuasaan itu dalam tangan residen, sedangkan segenap kebijaksanaan kepegawaian (personeelsbeleid) dalam lapangan Notariat telah dipusatkan di Kementerian Kehakiman, menimbulkan kesukaran-kesukaran, oleh karena residen itu, dengan kemungkinan menunjuk semau-maunya, ataupun karena tidak suka mengindahkan sesuatu usul pengangkatan yang dianggap perlu oleh Menteri Kehakiman, dapat mengambil keputusan bertentangan dengan kebijaksanaan itu.
2. Lagi pula peraturan tambahan tersebut di atas pada ujarnya meliputi juga hal-hal yang mengenai ketiadaan seorang Notaris karena akibat kematian, pemberhentian atau perpindahan, dalam segala hal mana menurut pasal 63
Reglemen, ketua pengadilan negeri mengangkat seorang pengganti, sehingga bisa terjadi berkesamaan (concursus) kekuasaan-kekuasaan residen dan Ketua Pengadilan Negeri.
3. Pada akhirnya kewajiban untuk mengadakan pemberitahuan dalam hal kematian, pemberhentian atau perpindahan dalam pasal 62 Reglemen telah merupakan peraturan yang tidak praktis. (Bandingkanlah Vellema, Het Reglement op het notarisambt, cetakan kedua (1909) halaman 485 dan 486).
4. Oleh karena kekurangan tenaga-tenaga kandidat-notaris telah berakibat ketiadaan Notaris-notaris-jabatan yang sudah bersifat kronis, maka dalam jangka pendek harus diadakan peraturan tentang hal yang tercantum pada 1,2 dan 3, untuk menghapuskan kesukaran-kesukaran yang tersebut di atas dan menghindarkan kesukaran-kesukaran baru. Peraturan ini, karena alasan tersebut, tak boleh dipertangguhkan lagi sampai Reglemen itu sudah seluruhnya dapat disesuaikan dengan keperluan-keperluan hukum pada dewasa ini.
Pada bagian pasal demi pasal dari Penjelasan ini (di bawah B) akan diterangkan dengan cara bagaimana Pemerintah hendak mengadakan peraturan yang termaksud itu.
B. PASAL DEMI PASAL Ad. Pertama:
Oleh karena sebagaimana nyata pada penjelasan di atas (A) soal-soal yang hendak diatur itu mengenai materi yang bulat, maka agaknya tepat untuk mencabut pasal-pasal Reglemen tentang jabatan Notaris yang bersangkutan (pasal 62a yang rapat hubungannya dengan pasal 63 termasuk pula dalam pencabutan itu) dan mengatur soal itu tersendiri. Demikianlah diaturnya pada "Kedua" dalam rancangan.
Ad. Kedua:
Your Correction
