Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mereka yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah diserahi kewajiban menjalankan jabatan Notaris untuk sementara ditempat-tempat kedudukan Notaris yang lowong dianggap sebagai Wakil Notaris. KETENTUAN PENUTUP.
Your Correction