Correct Article 7
UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Current Text
(1) Apabila seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) diperhentikan atau dipecat dari jabatannya, maka hal itu segera diberitahukan kepada ketua pengadilan negeri menurut keperluan.
(2) Ketentuan dalam pasal 6 ayat 2 berlaku juga untuk hal pemberhentian dan pemecatan.
KETENTUAN PERALIHAN.
Your Correction
