Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) diperhentikan atau dipecat dari jabatannya, maka hal itu segera diberitahukan kepada ketua pengadilan negeri menurut keperluan. (2) Ketentuan dalam pasal 6 ayat 2 berlaku juga untuk hal pemberhentian dan pemecatan. KETENTUAN PERALIHAN.
Your Correction