Correct Article 6
UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Current Text
(1) Apabila seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia, maka hal itu secepat mungkin diberitahukan oleh pengurus harta peninggalannya kepada ketua pengadilan negeri, yang selanjutnya memberitahukan hal itu dengan kawat kepada Menteri Kehakiman.
(2) Jika seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia pada ketik ia sedang diganti, maka penggantinya itu menurut hukum adalah Wakil Notaris sementara.
Your Correction
