Correct Article 2
UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Current Text
(1) Kalau seorang Notaris tidak ada, Menteri Kehakiman dapat mununjuk seorang yang diwajibkan menjalankan pekerjaan- pekerjaan Notaris itu.
(2) Sambil menunggu ketentuan Menteri Kehakiman itu, ketua pengadilan negeri dapat menunjuk seorang yang untuk sementara diwajibkan menjalankan pekerjaan-pekerjaan Notaris yang dimaksud pada ayat 1.
Your Correction
