Correct Article 1
UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
a. Reglemen, ialah: Reglemen tentang jabatan Notaris di INDONESIA (Staatsblad 1860 No. 3, seperti yang telah diubah, terakhir dengan Staatsblad 1945 No. 94),
b. Notaris, ialah: orang yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 sub 1 Reglemen;
c. Wakil Notaris, ialah: orang yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UNDANG-UNDANG ini.
d. Wakil Notaris Sementara, ialah: orang yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
