Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 32 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 5 TAHUN I99O TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tetap sah dan berlaku. 24.Di antara. . . K INDONESIA 24. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 43A dan Pasal 43B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction