Correct Article 26
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan dan meningkatkan industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan potensi keanekaragaman hayati.
(3) Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mencegah punahnya biota Laut akibat eksplorasi berlebih;
b. menghasilkan berbagai produk baru yang mempunyai nilai tambah;
c. mengurangi ketergantungan impor dengan memproduksi berbagai produk substitusi impor;
d. mengembangkan teknologi ramah lingkungan pada setiap industri bioteknologi Kelautan; dan
e. mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya Laut secara berkesinambungan.
Your Correction
