Correct Article 19
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan usaha perikanan, pihak perbankan bertanggung jawab dalam pendanaan suprastruktur usaha perikanan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri.
Your Correction
