Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencemaran Laut meliputi: a. pencemaran yang berasal dari daratan; b. pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; dan c. pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara. (2) Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi: a. di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi; b. dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi; atau c. dari dalam wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi ke luar wilayah yurisdiksi INDONESIA. (3) Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyelesaian dan sanksi terhadap Pencemaran Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction