Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah MENETAPKAN kebijakan konservasi Laut sebagai bagian yang integral dengan Pelindungan Lingkungan Laut. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memiliki hak pengelolaan atas kawasan konservasi Laut sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Pelindungan Lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kebijakan konservasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara lintas sektor dan lintas kawasan untuk mendukung Pelindungan Lingkungan Laut. (4) Setiap sektor yang melaksanakan pembangunan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi harus memperhatikan kawasan konservasi. (5) Kebijakan dan pengelolaan konservasi Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction