Correct Article 50
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui:
a. konservasi Laut;
b. pengendalian Pencemaran Laut;
c. penanggulangan bencana Kelautan; dan
d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana.
Your Correction
