Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui: a. konservasi Laut; b. pengendalian Pencemaran Laut; c. penanggulangan bencana Kelautan; dan d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana.
Your Correction