Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki izin lokasi. (2) Izin lokasi yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penutupan lokasi; d. pencabutan izin; e. pembatalan izin; dan/atau f. denda administratif. (4) Ketentuan mengenai izin lokasi di Laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction