Correct Article 39
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
(1) Pemerintah mengatur pelaksanaan penelitian ilmiah Kelautan dalam rangka kerja sama penelitian dengan pihak asing.
(2) Hasil pelaksanaan kerja sama penelitian dengan pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
