Correct Article 36
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
(1) Dalam pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pemerintah MENETAPKAN kebijakan pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan budaya bahari.
(2) Kebijakan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan jasa di bidang Kelautan yang diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja;
b. pengembangan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang Kelautan;
c. peningkatan dan penguatan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan pengembangan sistem informasi Kelautan;
d. peningkatan gizi masyarakat Kelautan; dan
e. peningkatan pelindungan ketenagakerjaan.
(3) Kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang Kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
b. identifikasi dan inventarisasi nilai budaya dan sistem sosial Kelautan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagai bagian dari sistem kebudayaan nasional; dan
c. pengembangan teknologi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
