Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru. (2) Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. perikanan; b. energi dan sumber daya mineral; c. sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan d. sumber daya nonkonvensional. (3) Pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. industri Kelautan; b. wisata bahari; c. perhubungan Laut; dan d. bangunan Laut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction