Correct Article 14
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru.
(2) Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. perikanan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
d. sumber daya nonkonvensional.
(3) Pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. industri Kelautan;
b. wisata bahari;
c. perhubungan Laut; dan
d. bangunan Laut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
