Correct Article 12
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
(1) Di Kawasan Dasar Laut Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pemerintah berwenang membuat perjanjian atau bekerja sama dengan lembaga internasional terkait.
(2) Perjanjian atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum laut internasional.
Your Correction
