Correct Article 11
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
(1) Negara Kesatuan Republik INDONESIA berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas.
(2) Di laut lepas Pemerintah wajib:
a. memberantas kejahatan internasional;
b. memberantas siaran gelap;
c. melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan pengejaran seketika;
e. mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan
f. berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional.
(3) Pemberantasan kejahatan internasional di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain.
(4) Konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Your Correction
