Correct Article 8
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
(1) Negara Kesatuan Republik INDONESIA berhak MENETAPKAN Zona Tambahan INDONESIA hingga jarak 24 mil laut dari garis pangkal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Di Zona Tambahan INDONESIA berhak untuk:
a. mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan tentang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya; dan
b. menghukum pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
(3) Penetapan dan pengelolaan Zona Tambahan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
