Correct Article 71
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
(1) Badan Koordinasi Keamanan Laut tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3).
(2) Sebelum terbentuknya Badan Keamanan Laut, kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
