Correct Article 64
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
