Correct Article 62
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
b. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
c. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; dan
g. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Your Correction
