Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi: a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; b. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; c. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id f. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; dan g. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Your Correction